Jakarta – Pemerintah pusat berencana merevisi Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 Tahun 2013. Seperti diangsir antaranews.com, rencana revisi tersebut dilakukan seiring perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, Selasa 29 Nopember 2016.
Pernyataan tersebut disampaikan saat usai rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.
Soedarmo mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat,” kata dia.
Soedarmo mengungkapkan, poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Terkait masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” sambung dia.
Dia mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada Undang-undang Ormas untuk menindak ormas anti-Pancasila.
“Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu,” tutur dia.
Soedarmo menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan.
“Misalnya terkait sanksi ini kan untuk memberikan sanksi untuk ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak simple (sederhana) gitu. Enggak praktis,” kata dia lagi.
Soedarmo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ada ormas yang bertolak belakang dengan Pancasila, namun ormas jenis ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi bangsa Indonesia. (Irwan/ sumber : antaranews.com)