Suasana ulang tahun IOI
Jakarta, mandarnews.com – Institut Otomotif Indonesia (IOI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Kendati selama ini belum ada aturan main yang jelas soal pengembangan mobil listrik tersebut.
“Pertumbuhan penggunaan kendaraan berbasis EV (electric vehicle) ini sangat bergantung pada pasar Indonesia, permintaan dapat tumbuh bila penawaran kendaraan EV dapat bersaing dengan kendaraan konvensional,” kata Presiden IOI, I Made Dana M. Tangkas, di acara Ulang Tahun IOI di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Made menjelaskan, secara teknologi, merek yang sudah membangun industri otomotif di dalam negeri sebenarnya sudah mampu mengembangkan mobil listrik. Namun, selain insentif agar harga mobil turun, infrastruktur juga perlu dipersiapkan.
“Pembangunan infrastruktur pendukung dan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) atau charging station juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan pengguna mobil listrik,” tutur Made.
Di sisi lain, lanjutnya, perkembangan teknologi kendaraan semakin canggih dan ramah lingkungan. Indonesia sudah menjadi bagian dari pergerakan ini dengan rencana pemerintah mengembangkan teknologi bahan bakar minyak ramah lingkungan (green fuel), bahan bakar yang berasal dari sumber daya alam nabati, yakni sawit.
“IOI terus mendukung target pemerintah, yaitu di 2025 kendaraan listrik 20% dari total penjualan sebesar 2 juta. IOI juga siap bekerjasama dengan Kemenperin untuk menuju implementasi industri 4.0 di tahun 2025. Kami ini pelaku bisnis, jadi kalau pemerintah mengarahkannya ke mana, kami ikut,” tukas Made.
Ia pun berencana akan berkunjung ke China tanggal 24-27 Juli 2019 mendatang yang merupakan rangkaian dari agenda mobil listrik, bus listrik, dan kendaraan pedesaan.
“Namun, kebijakan pemerintah dalam mengembangkan mobil listrik tersebut jangan sampai hanya memihak golongan ekonomi tertentu saja,” beber Made.
Pemerintah sepertinya mulai serius mengembangkan mobil listrik di Tanah Air. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi tertulis soal pengembangan mobil listrik.
Made menjabarkan, IOI diharapkan menjadi think tank pemerintah dan fasilitator untuk membangun ekosistem industri otomotif yang mampu mendukung pengembangan sektor industri di dalam negeri.
“Sejauh ini, IOI sudah melaksanakan lima program prioritas, yaitu pengembangan SDM otomotif, pengembangan IKM-UKM industri, pengembangan teknologi atau riset, standarisasi industri dan pengembangan kendaraan pedesaan,” ungkap Made.
Program prioritas ini, tambahnya, diharapkan mampu memajukan ekosistem industri otomotif nasional yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan market otomotif Indonesia cukup signifikan dan punya potensi untuk terus berkembang, meski kondisi produksi dan supply Indonesia saat ini masih tertinggal dibanding negara tetangga, Thailand,” papar Made.
Ia menerangkan, di sisi lain, trend dunia selalu berusaha menurunkan C02 dan mengantisipasi keterbatasan bahan bakar minyak, dan ini menjadi tantangan industri otomotif dalam negeri.
“Oleh karena itu, IOI bersama-sama pihak terkait (Gaikindo, AISI, GIAMM) melakukan pengkajian dalam merumuskan roadmap automotive industri yang sekiranya dapat menjadi reference atau pertimbangan bagi pembuat otoritas dalam memutuskan roadmap dan peraturan pemerintah untuk mendukung industri otomotif nasional yang berkembang dan berkelanjutan,” ujar Made.
Sejauh ini, terangnya, kajian yang dilakukan meliputi berbagai aspek, yaitu pengembangan market domestik, perbaikan daya saing industri dan rantai pasok, pengembangan teknologi dan standarisasi, serta pengembangan SDM dan kompetensi.
“Industri otomotif membutuhkan market yang lebih besar untuk keberlangsungan industri. Market yang lebih besar tersebut tidak dapat hanya mengandalkan dari domestik sehingga perlu ekspansi pasar ke manca negara,” kata Made.
Ia mengemukakan, untuk dapat menjadikan produk Indonesia mendunia maka produk tersebut harus memenuhi regulasi di negara tujuan ekspor dan harus menggunakan regulasi yang disepakati.
Editor: Ilma Amelia