Ketua KPU Majene, Muh. Arsalin Aras. Foto : Putra
Majene, mandarnews.com – KPU Majene, Arsalin Aras membenarkan informasi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, namun pihaknya belum menerima secara resmi surat edaran atau pun keputusan KPU RI.
” Jadi kami telah menerima informasi atau berita bahwa Pilkada serentak 2020 itu ditunda. Dan itu kami terima melalui berita atau informasi dari link. Secara resmi dalam bentuk surat edaran atau keputusan dari KPU RI kepada KPU Kab. Majene terkait penundaan Pilkada itu belum ada sampai saat ini. ,” jelas Muh. Arsalin Aras, Ketua KPU Majene melalui sambungan telpon, Selasa 31 Maret 2020.
Begitupun hal Juknis pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan, kapan hari H nya, tahapan apa saja yang ditunda itu belum juga diterima semua secara resmi. Menurus Arsalin, apapun keputusannya, konsekuensinya atau resikonya pasti dilaksanakan.
Meskipun tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda, menurut Arsalin, pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi sebagai tugas rutin, untuk sosialisasi kelembagaan KPU dan peran serta dalam sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, melalui laman resmi KPU dan mengoptimalkan medsos.
Lebih jauh, kata Arsalin Aras, KPU juga sedang menyiapkan petunjuk penundaan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD yang sudah digunakan, untuk direalokasi oleh Pemda, jika hal itu sudah resmi diterima oleh KPU.
“Jadi, mari kita bersama-sama menunggu Juknis lebih lanjut dari KPU RI secara berjenjang terkait dengan penundaan tahapan Pilkada dan hari H Pilkada 2020 ini. Insya Allah, apapun keputusan dari KPU RI sebagai Juknis tahapan Pilkada akan kami laksanakan sebagai penyelenggara teknis di tingkat Kabupaten. Dengan harapan bahwa apapun Juknis akan kami sosialisasikan juga ke penyelenggara Adhock KPU yaitu PPK dan PPS,” tutup Arsalin Aras.
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI melaksanakan rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat, Senin (30/3).
Pada rapat tersebut menyimpulkan 4 poin, yaitu :
1. Melihat perkembangan Pandemi Covid – 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid – 19. (Putra)