Penghentian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:
Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong;
Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian;
Restorasi ekosistem;
Pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara;
Jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan sementara korban bencana alam;