Penyiapan pusat pemerintahan/ibu kota pemerintahan/ kantor pusat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
Infrastruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting; dan
Prasarana penunjang keselamatan umum.
Secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Selain itu, juga menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.