Mendagri, Tjahjo Kumolo. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Pemerintah tidak pernah mengintervensi tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya sampai pada tahap menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada 17 Desember 2017.
Adapun penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepenuhnya diserahkan haknya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Selasa (7/5/2019).
“Secara prinsip, Pemerintah tidak ada sedikitpun melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas kewenangan KPU,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, diatur bahwa penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Komisi Pemilihan KPU.
“Dalam konteks ini, Pemerintah melalui Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) DP4. DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan kepada Ketua KPU pada Desember 2017,” kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan, bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk fasilitas dalam pelaksanaan kampanye terkait dengan penetapan zona kerawanan Pemilu.
“Bentuk bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan oleh Pemerintah dan personel pada sekretariat BPK, Bawaslu dan kecamatan pada TPS, kemudian kegiatan lain sesuai pelaksanaan seperti penyediaan sarana, pelaksanaan sosialisasi termasuk Kemendagri dalam pelaksanaan kampanye Pemilu memang sudah dipersiapkan zona-zona untuk deteksi dininya secara keseluruhan kita update (perbaharui),” sebut Thahjo.
Ia menuturkan, ada beberapa daerah yang pengiriminan logistiknya terlambat, ini bisa dipahami bukan kesalahan KPU tapi juga karena letak geografis. Namun, secara keseluruhan hal tersebut bisa teratasi.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 306 mengamanatkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada pelaksanaan kampanye serta tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye Pemilu.
Sementara pada Pasal 341 dan 345 Pemerintah dan Pemerintah Daerah diminta memberikan bantuan distribusi logistik serta kendaraan operasional.
Kesuksesan Pemilu Serentak 2019 tak hanya didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saja, namun ditopang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang berperan dan menjamin keamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.
“Semuanya lancar karena adanya keterpaduan dari apa yang dikerjakan oleh Pemerintah dan Pemda dengan apa yang dikerjakan oleh Polri yang dibackup TNI, BIN, Linmas, yang sangat terpadu dan terorganisir lancar. Menkopolhukam juga secara intens terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang menjadikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” terang Tjahjo.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 351 mengamanatkan adanya penanganan Trantib dan Keamanan serta Penugasan 2 (dua) personil Linmas per-TPS, sementara pada pasal 440 Undang-Undang yang sama juga mengamanatkan adanya Pemantau pelaksanaan Pemilu untuk menjamin Kelancaran Pelaksanaan Pemilu serta mendukung Penyelenggara.
Selain itu, Pemerintah juga mengucapkan bela sungkawa atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota TNI dan Polri, serta Pengawas Pemilu yang gugur selama pelaksanaan Pemilu 2019.
Meski demikian, Tjahjo menegaskan Pemerintah telah memberikan penghargaan dan mempersiapkan anggaran sebagai bentuk apresiasi. (rilis Kemendagri)
Editor : Ilma Amelia