“Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari,” ucap Menko PMK.
Rapat merumuskan, tambahnya, untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020.
“Tambahan 4 hari libur yang disepakati adalah pada tanggal 28 dan 29 Mei, tanggal 21 Agustus, dan tanggal 30 Oktober,” tutur Menko PMK.
Ia membeberkan, atas kondisi tersebut, Pemerintah juga akan menciptakan demand agar stimulan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Penambahan cuti bersama merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tukas Menko PMK.
Pemerintah, dipaparkan Menko PMK, telah memberikan stimulan hingga Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian.
“Pemerintah pun akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada bulan Maret sampai bulan Mei 2020 sebagai pendongkrak minat wisata masyarakat,” imbuh Menko PMK.
10 titik tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan. (rilis Kemenko PMK)
Editor: Ilma Amelia