Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Majene menilai terjadi pemborosan dalam pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pasalnya, Pemkab harus membayar tagihan listrik PJU hingga Rp. 200 juta perbulan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) padahal tidak semua lampu menyala dengan normal. Bahkan ada yang mati.
"Hidup (menyala) atau tidak hidup tetap dibayar. Seharusnya yang tidak menyala itu tidak dihitung (dibayar). Sekitar Rp. 200 juta itu per bulan. Ini perlu evaluasi kembali MoU nya (Memorandum of Understanding)," kata Mas’ud, Sabtu 6 Agustus 2016.
Menurut Mas’ud, ide tersebut muncul saat ia melakukan kunjungan ke Makassar. Di Makkassar itu, lanjut Mas’ud, bisa mengurangi pengeluaran dari Rp. 3 milliar per bulan menjadi Rp. 1 milliar per bulan setelah PJU nya dipasangi meteran listrik.
Setiap 10 tiang PJU dipasangai 1 meteran listik. Jadi, jumlah dibayar ke PLN sesuai jumlah pemakaian yang tertera pada meteran listrik.
"Kita mau juga terapkan seperti ini di Majene. Sebenarnya leading sektornya PJU itu Distarkimber (Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan) tapi kita di Dispenda kan mengusahakan PAD meningkat dan mengurangi pengeluaran," kata Mas’ud.
Lanjut Mas’ud, ide tersebut telah disampaikan ke Bupati Majene, Fahmi Massiara. Ide tersebut direspon baik bupati dan segera akan melakukan pertemuan. (Irwan)