Penandatangan nota kesepakatan Propemperda Kab. Majene 2021 antara Pemda dan DPRD Majene, Senin (30/11) malam.
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Majene melaksanakan rapat paripurna terkait kesepakatan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di Ruang Sidang DPRD Majene, Senin (30/11) malam.
Abdul Wahab selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Propemperda.
Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Penyusunan Propemperda Majene dilakukan oleh DPRD Majene bersama Bupati. Propemperda memuat program pembentukan Perda yang jujur, Rancangan Perda, materi, dan keterkaitan perundang-undangan lainnya,” ujar Abdul Wahab.
Penyusunan Propemperda didasarkan pada beberapa hal, lanjutnya, seperti adanya perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi daerah.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, telah dilakukan penyerahan usulan program pembentukan Perda 2021 oleh Pemda kepada DPRD sebanyak 13 Ranperda. Setelah itu, melalui rapat-rapat kerja, Bapemperda dimulai 30 Oktober sampai dengan 26 November 2021.
“Pembahasan terhadap Bapemperda 2021 telah dilakukan dan melalui rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, Provinsi, serta telah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui kantor wilayah Kemenkumham Sulbar dan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulbar di Mamuju,” tukas Abdul Wahab.
Ia menyampaikan, kesimpulan yang didapat adalah menyetujui secara keseluruhan 14 Ranperda yang terdiri dari 12 usulan dari Pemda Majene dan 2 inisiatif dari DPRD Majene untuk masuk dalam Propemperda Kab. Majene 2021.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Majen, M. Natsir menambahkan, setelah dilakukan penyerahan surat Propemperda 2021, Bapemperda merespons cepat dengan melakukan beberapa kali pra pembahasan bersama.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Pemda dan DPRD Majene dalam pembahasan Propemperda ini,” kata Natsir.
Menururtnya, hal ini menjadi bukti keseriusan, bagaimana DPRD dan Pemda Majene menjalankan tanggung jawab.
“Tak lupa juga kami sampaikan terima kasih kepada Ketua dan anggota DPRD Majene dan secara khusus Bapemperda atas setiap bentuk kerja sama yang terlaksana,” imbuh Natsir.
Ia berharap, 14 Ranperda yang telah terangkum dalam dokumen yang telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Kami juga berharap, kiranya DPRD begitupun dengan Pemda untuk selalu saling memberikan manfaat satu sama lain,” ujar Natsir.
Adapun 12 Ranperda dari usul Pemda Majene adalah:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun Anggaran 2020, (BKAD);
2. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, (BKAD);
3. APBD Tahun Anggaran 2022, (BKAD);
4. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender, (PPPA);
5. Pengembangan Kabupaten Layak Anak, (PPPA);
6. Pajak Reklame, (Bapenda);
7. Pembangunan Kepemudaan, (Disdikpora);
8. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, (Dinas Ketahanan Pangan);
9. Perubahan atas Perda Nomoro 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, (PUPR);
10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, ( BKAD);
11. RPJMD Kabupaten Majene 2021-2026, (Bappeda); dan
12. Perubahan kedua atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, (Kelautan dan Perikanan).
Sementara inisiatif DPRD yakni:
13. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Hak, (Hak Usul Inisiatif DPRD); dan
14. Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, (Hak Usul Inisiatif DPRD).
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia