Rapat Pemkab Majene bersama MUI, Kakantor Kemenag Majene, Forkopimda, dan Pimpinan OPD, di ruang rapat Wabup Majene, Jum’at 27 Maret 2020. Dalam rapat masih terlihat tidak berlaku social distancing.
Majene, mandarnews.com – Pemkab Majene dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Majene berbeda pandangan dalam menyikapi seruan MUI Provinsi Sulawesi Barat, soal pelaksanaan salat Jum’at.
Ada lima poin seruan MUI Sulbar kepada seluruh Umat Islam di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Poin kedua berbunyi “Pelaksanaan salat Jum’at masjid diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing, begitu pula salat jamaah 5 waktu di masjid/mushalla untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai situasi dan kondisi aman/normal.
Pemkab Majene menggelar rapat membahas perihal seruan MUI Sulawesi Barat. Rapat yang digelar Jum’at (27/3) di ruang rapat Wakil Bupati Majene itu manghadirkan Wabup Majene, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan penyebaran virus corona (covid-19), Ketua MUI Majene, Kakantor Kemanag Majene, beberapa pimpinan, dan anggota Forkopimda.
Wabup Majene, Lukman yang mewakili pemerintah kabupaten menyatakan sikap mengikuti sepenuhnya mengikuti fatwa MUI Provinsi salat Jumat digantikan dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.
“Jadi, karena ini barangkali darurat, saya selaku pemerintah berlindung ke fatwa MUI Provinsi karena fatwa MUI kabupaten belum keluar. Dan saya ikuti fatwa MUI Provinsi yang sudah ada,” tandas Lukman.
Maklumat MUI Sulbar : [embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/03/MAKLUMAT-MUI-NO-161-1.pdf” download=”all”]