RAPAT. Pemkab Majene dan Pansus pendirian BUMD rapat membahas PI Lereklerekang di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Selasa 15 Mei 2018.
Majene, mandarnews.com – Pj Sekda Majene Arifuddin menyebutkan, sejak dulu Pemkab Majene berjuang untuk Pulau Lereklerekang saat bersengketa dengan Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemkab Majene saat dipimpin Bupati Kalma Katta berjuang keras mempertahankan pulau yang kaya minyak bumi saat diklaim Kota Baru.
Kini pemerintah pusat mengambil alih pulau tersebut dan masuk Blok Sebuku. Kalsel dan Sulbar akan menerima besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebanyak 10 persen yang dibagi rata antara dua provinsi ini.
PI 5 persen rencananya akan dibagi untuk seluruh kabupaten di Sulbar oleh Pemprov. Namun demikian, Pemkab Majene berharap itu tidak terjadi dan PI hanya dibagi rata antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene.
“Harapan kami ya 50 : 50. Seperti itu harapan kita (tidak dibagi ke kabupaten lain). Makanya kita akan berjuang karena dari dulu kita berjuang,” kata Arifuddin usai rapat dengan Pansus pembentukan BUMD yang akan menerima PI dari DPRD Sulbar di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Selasa 16 Mei 2018.
Sekertaris Pansus pementukan BUMD, A Marini Ariakati menjelaskan, ada perbedaan pemahaman mengenai pembagian PI. Pansus, Pemprov dan Pemkab, kata Marini akan berangkat ke SKK Migas untuk membahas hal tersebut.
“Kami sepakat dari Pansus, Pemprov dan kabupaten untuk bersama-sama konsultasi lebih lanjut,” jelas Marini.
“Besok, kita layangkan (surat ke SKK Migas) dan agendakan Senin,” lanjutnya.
Pansus berharap, lanjut Marini, PI itu terdapat dana khusus pendidikan untuk Majene. Apalagi Majene sebagai pusat pelayanan pendidikan di Sulbar. Ke depan, kata Marini, minyak di kabupaten lain di Sulbar juga akan dibagi ke semua kabupaten, termasuk Majene.
“Nanti di Budong-budong juga ada dan masih banyak di tempat-tempat lain. Nanti pada saat ada di luar Majene, Majene juga harus dapat,” ungkapnya.
Pansus sendiri sedang melengkapi sejumlah dokumen untuk pendirian BUMD penerima PI dari perusahaan di Blok Sebuku. BUMD ini akan bertugas sebagai penerima PI.
“Harus ada Perda dari masing-masing kabupaten, BUMD yang menerima PI ini dan ada perjanjian kerja sama. Jadi perjanjian ini diharapkan tidak ada di daerah menjadi tidak lagi harmonis,” jelas Marini. (Irwan Fals)