Webinar virtual sosialisasi SKB 4 Menteri tentang pendidikan di tengah pandemi covid-19, Senin (14/12).
Polman, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri setelah pemerintah pusat mengumumkan keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester genapĀ tahun ajaran dan tahun akademik 2020- 2021 di masa pandemi covid-19.
Kegiatan ini diikuti para satuan pendidikan kepala sekolah, pengawas, dan tenaga pendidik yang terlaksana melalui virtual yang juga diikuti Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Senin (14/12).
Bupati AIM menyampaikan, sembari menunggu surat Menteri Pendidikan selanjutnya terkait kuputusan pemerintah pusat, pembelajaran tatap muka sebelum pelaksanaannya diharapkan tenaga pendidik dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) covid-19Ā dengan sebaik- baiknya agar proses pendidikan maksimal.
“Guru terlebih dahulu baiknya mengenakan masker karena menjadi teladan bagi peserta didik untuk pembelajaran masa pandemi ini dan sekolahĀ harus tiap hari disemprot desinfektan,” ujar AIM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman Andi Nursami Masdar menyebut,Ā sosialisasi bertujuan untuk menyatukan persepsi terhadap SKB 4 menteri tentang pendidikan di masa pandemi covid-19.
Pihaknya pun telah menerima surat keputusan bersama empat menteriĀ dalam SK tersebut yang intinya pemerintah melakulan penyesuaian kebijakan bersama pemangku kepentingan dan kapasitas daerah melaksanakan pembelajaran tahun depan.
“Tenaga pendidikan harus menyimak dan mempersiapkan diri. Kegiatan sekolah tatap muka nantinya kebijakan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin belajar tatap muka dan kesiapan sekolah dan komite sekolah serta akan diatur sistem pengaturan perizinan orang tua bagi anak kembali ke sekolah belajar tatap muka,” kata Andi Nursami.
Ia menjelaskan, pemberian kewenangan penentuan pembelajaran tatap mukaĀ berlaku mulai semester genap Januari tahun depan. Selama ini, satuan pendidikan di berbagai daerah menerapkan model pembelajaran jarak jauh model belajar daring (BDR) dan luar jaringan (luring), serta guru berkeliling dari rumah ke rumah kelompok belajar peserta didik dengan jumlah 5 orang per kelompok.
“Prinsip kebijakan di masa pandemi covid-19 memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama,” tutup Andi Nursami.
Reporter: Aty Achmad
Editor: Putra, Ilma Amelia