Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar saat menerima bantuan dari Menko PMK
Mamuju, mandarnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menargetkan kegiatan validasi data penerima bantuan dana rehabilitasi rumah yang terdampak gempa bumi Majene – Mamuju selesai paling lambat Maret 2021. Meski demikian, ada komitmen upaya percepatan dari jajaran Pemprov untuk menyelesaikan proses tersebut bulan depan.
“Paling lambat awal Maret. Bahkan dalam rapat terakhir akan diupayakan februari datanya sudah final” sebut Sekprov Sulbar M. Idris DP., Rabu (27/1).
Rencana pemberian bantuan dana bagi pemilik rumah yang rusak akibat gempa. Rumah berkategori rusak berat akan diberikan bantuan sebesar Rp 50 juta, rusak sesang Rp 25 juta dan ringan Rp 15 juta. Pernyataan akan adanya bantuan ini disampaikan presiden Jokowi saat berkunjung ke Mamuju, Selasa 19 Januari 2021.
Menanggapi keinginan sejumlah pihak agar proses ini bisa selesai dengan cepat, M Idris DP mengatakan, validasi data tak dapat dilakukan terburu buru. Proses validasi untuk memastikan data korban penerima bantuan membutuhkan waktu. Termasuk, memetakan korban dalam kategori sebagai rusak berat, sedang atau ringan.
Data awal penerima bantuan rehabilitasi rumah telah diserahkan Pemprov ke Pemerintah pusat. Data awal ini, kata M Idris DP, sekaligus akan digunakan sebagai acuan melakukan validasi rumah per rumah.
Sebagai gambaran, data rumah terdampak gempa di Kabupaten Mamuju, baik kategori rusak berat, sedang dan ringan yang telah diserahkan ke pemerintah pusat sekitar 8.000 rumah. Akan tetapi, berdasarkan laporan terakhir oleh tim validasi, jumlahnya berkurang menjadi 6.000 rumah. Jumlah ini pun masih memungkinkan berkurang.
“Masih dinamis. Berikutnya akan ada tim, akan ada beberapa lapis tim untuk memastikan penerima bantuan
by name by address, by koordinat dan by eviden base” pungkas M Idris DP.
Olehnya itu masyarakat juga diminta untuk memberikan data dan informasi apa adanya. Tidak memberikan data yang berubah ubah yang berkonsekuensi memperlambat proses validasi.
Sebab jika tidak maka validasi juga akan menjadi lambat sebab data yang diterima selalu berubah ubah. Data penerima final akan di SK kan oleh bupati. Dalam hal ini bupati Mamuju dan Majene.
“Dananya sudah siap, begitu data final, telah melalui hasil validasi awal maupun akhir, lalu disodorkan ke pemerintah pusat, dana akan langsung cair dan langsung ke penerima. Tidak melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten” pungkas Sekprov Sulbar. (Sugirto/Adv)