Pemprov Sulbar mengaku telah mempersiapkan diri untuk membawa persoalan sengketa Pulau Lere-Lerekang ke Mahkamah Konstitusi pasca terkabulnya putusan Mahkamah Agung yang diajukan Pemprov Kalsel, terkait pembatalan Permendagri Nomor 43 tahun 2011, tentang tapal batas wilayah.
"Pihak MA telah mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011 tentang tapal batas wilayah pemprov Sulbar," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar H Khaeruddin Anas di Mamuju, Senin.
Dengan demikian, secara tidak langsung status Pulau Lere-Lerekang yang sebelumnya masuk ke wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, untuk sementara tak bertuan, katanya.
Menurut dia, Pulau Lere-Lerekang yang kaya kandungan gas alam ini telah diklaim oleh Pemprov Kalsel. Namun begitu, status pulau itu tidak bisa serta merta menjadi milik Kalsel karena putusan Mahkamah Agung (MA) itu hanya membatalkan isi Permendagri.
Karena itu, kata dia, upaya hukum yang harus ditempuh sekarang ini adalah melakukan PK dan membawa masalah Lere-Lerekang ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk membawa persoalan Lere-Lerekang ke MK maka kita membutuhkan data pendukung dengan melibatkan Pak Yusril Isha Mehendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, selaku pengacara yang akan mendampingi Pemprov Sulbar," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemprov juga akan segera menghadirkan beberapa saksi pendukung agar pulau ini tetap dapat dipertahankan.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan, kata dia, diantaranya saksi ahli pembuatan peta laut yakni dari Lingkungan Laut Nasional (LLN).
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak LNN yang pada tahun 1992 telah membuat peta laut. Bahkan pihak LNN siap memberikan kesaksian jika dibutuhkan untuk menjelaskan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang," ungkapnya.
Khaeruddin Anas menyampaikan, dalam peta laut itu sangat jelas bahwa Pulau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan Pak Yusril Isha Mahendra selaku tim kuasa hukum, pihak LNN termasuk dari Lapan dan pihak Bakosultanal.
"Pihak LNN, Lapan dan Bakosultanal menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila langkah PK atau membawa masalah ini ke MK," ungkapnya.