Pers rilis kasus pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung AKBP Febryanto Siagian.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali merilis pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene. Korban pencurian handphone ini seorang wanita inisial SN (18), salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Majene.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dalam pers rilis perdananya di Polres Majene menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban SN sedang menunggu tumpangan di Jln. Ahmad Yani Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene sekitar pukul 22:30 Wita, Minggu (13/6) lalu.
“Saat tengah menunggu tumpangan, tiba-tiba datanglah pelaku AL (28) dengan modus menawarkan jasa tumpangan ke korban,” ujar AKBP Febryanto, Selasa (10/8) di aula Mapolres Majene.
Di tengah perjalanan, lanjutnya, korban kemudian mulai curiga dengan sikap pelaku yang membawa korban tidak sesuai dengan alamat yang telah disampaikan.
“Korban pun loncat dari motor yang mengakibatkan punggung korban sakit. Setelah itu, AL langsung mengambil handphone yang tergantung di leher korban. Korban yang tidak kuat melawan tak mampu menahan handphone yang tergantung di lehernya, sehingga pelaku berhasil mengambil barang bukti dan langsung melarikan diri serta meninggalkan korban,” ungkap AKBP Febryanto.
Setelah itu, korban melapor ke Polres Majene. Tim Passaka Polres Majene setelah mendapat laporan langsung melakukan giat penyelidikan dan mendapat informasi laporan terkait adanya seseorang yang tengah menjual handphone merek Oppo A3s, sama seperti merek handphone korban yang dicuri.
“Anggota Polres langsung melakukan penangkap terhadap AL yang beralamatkan Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman. Tim Passaka juga berhasil mengamankan HP dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Febryanto.
Akibat perbuatannya, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, pencurian yang didahului dan disertai dengan kekerasan.
AKBP Febryanto berharap, masyarakat tetap waspada mengingat kasus pencurian marak terjadi, tidak karena hanya ada niat juga terjadi karena adanya kesempatan. (Mutawakkir Saputra)