Timsel KPU Sulbar dari kiri ke kanan, Haidir Fitra Siagian, S.Sos, Prof. Dr. Sukaji Sarbi, M.S, Mirawati, S.Pd., M.Pd, Muhammad, S.I.P., M.Si dan DrAditya Perdana. Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2018 – 2023 mulai dibuka 12 sampai 21 Februari 2018.
Sekertaris Tim Seleksi, Muhammad mengatakan, pendaftar akan melalui lima tahapan seleksi. Antara lain seleksi berkas, seleksi tertulis dengan metodr Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara.
“Dalam seleksi ini menggunakan sistem gugur, dimana dalam setiap tahap akan ditentukan bakal calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Sedangkan bakal calon yang tidak memenuhi kriteria, tidak dapat mengikuti tahapan tes berikutnya,” kata Muhammad, Minggu 4 Januari 2018.
Dosen ilmu politik Unsulbar ini menjelaskan, tahap pertama adalah seleksi berkas administrasi. Tim seleksi akan melakukan penelitian berkas administrasi calon untuk menetapkan 60 orang bakal calon yang berhak mengikuti seleksi tertulis.
Setelah itu, bakal calon tersebut akan mengikuti tes tertulis, untuk menetapkan bakal calon sebanyak 35 orang. Kemudian sebanyak 35 orang bakal calon tersebut akan mengikuti tes psikologi, untuk menentukan 30 orang.
Selanjutnya bakal calon yang 30 orang ini akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Pada tahap ini akan menghasilkan bakal calon paling banyak 10 orang. Selanjutkan bakal calon ini akan dikirim ke KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Berdasarkan hasil tes pada tahap ini, KPU RI menetapkan 5 orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya.
Dalam proses seleksi ini tim juga akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait integritas dan kredibilitas bakal calon. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana keterterimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap bakal calon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bilamana terpilih menjadi komisioner KPU Provinsi.
“Di samping itu, PKPU No. 7 Tahun 2018 mengatur agar dalam proses seleksi ini, kandidat dari kalangan perempuan yang potensial dan dapat memenuhi persyaratan, diharapkan untuk ikut mendaftar sebagai bakal calon. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang pemilu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pemenuhan afirmative action dalam penyelenggara pemilu,” tutur Muhammad. (Irwan Fals)
Syarat Calon Anggota KPU. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018, persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
- belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.