Penulis : Zulkarnain Hasanuddin,SE,.MM. (Founder Garansi Institute).
Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai tertentu kepada satu generasi untuk membentuk sikap dan perilaku. Nilai-nilai itu diharapkan menjadi pedoman dan sumber inspirasi dalam melihat dan menghadapi suatu hal.
Pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu maupun pemilihan dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pemilih adalah setiap warganegara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ketika pemilu/pemilihan dilaksanakan. Indonesia selama ini memakai batas usia 17 tahun dan atau telah menikah serta warganegara Indonesia sebagai syarat untuk disebut sebagai pemilih. Warganegara yang dalam rentang waktu lima tahun kemudian menjadi pemilih disebut sebagai pra-pemilih.Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi.
Pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi di suatu Negara. Indikasinya pemilih dalam
menentukan pilihan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerintahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pemilih adalah warga Negara yang mesti difasilitasi dengan baik untuk dapat menggunakan hak pilihnya oleh penyelenggara pemilu. Namun fasilitasi pemilih tidak cukup sekadar memastikan mereka tercatat sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas di bilik suara. Idealnya dalam menjatuhkan pilihan, pemilihmenggunakan kalkulasi yang rasional dan ilmiah dengan berlandaskan pada pengetahuan (knowledge), kesadaran (awareness) dan rasa tanggung jawab (responsibility) untuk membangun bangsa dan Negara.
Menyelenggarakan pendidikan pemilih adalah tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Pendidikan pemilih dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi adalah keterlibatan pemilih.
Pada keseluruhan periode siklus penyelengaraan, yaitu pada periode pemilihan dan periode di luar pemilihan.
Dalam hubungannya dengan demokrasi , partisipasi pemilih sebagai legitimasi masyarakat terhadap pemerintahan yang dihasilkan dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.Tentunya partisipasi politik masyarakat sangat berperan dan berpengaruh besar kepada pasangan calon yang terpilih baik ikut legislative maupun eksekutif.
Setiap Masyarakat memiliki referensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu.tidak hanya itu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan pilkada dipandang tidak hanya sekedar menyalurkan suaranya di TPS, tetapi juga sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan.
Pendidikan pemilih akan memperkuat demokrasi dan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. kerja-kerja sistematis untuk melakukan pendidikan pemilih perlu dilakukan. keterpaduan pelaksanaan prinsip-prinsip, sasaran, dan strategi pendidikan pemilih menjadi faktor penting.
Sehingga dibutuhkan kolaborasi oleh seluruh pihak yang memiliki awareness terhadap demokrasi untuk terpadu bersama dalam melakukan penguatan pada pemilih, sehingga partisipasi masyarakat memiliki value dan bukan karena dimobilisasi.