Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, memimpin konferensi pers di samping seorang polisi yang memperlihatkan barang bukti peluru.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menyebut motif pelaku merenggut nyawa Husain dengan cara ditembak di Campalagian adalah karena dendam.
Kepala Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko, menyampaikan langsung hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (3/11/2025).
Motifnya balas dendam karena dalangnya yang bernama AF alias Carlos (25) sakit hati karena melaporkannya ke polisi sehingga ditangkap aparat Polres Majene dalam peredaran kasus narkoba, ujar AKBP Anjar.
Setelah itu, tambah AKBP Anjar, tepatnya pada Agustus 2025, Carlos bertemu dengan kakaknya yang bernama DR (31) di rumah orang tua mereka di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Husain, atau paling tidak membuat cacat seumur hidup.
Akhirnya, pada tanggal 20 September 2025, Husain diketahui berada di sekitar Pasar Campalagian. Dua pelaku lainnya yang masih keluarga Carlos dan DR, yaitu AK (16) dan F (31), ditugasi membuntuti mobil yang ditumpangi korban sampai di Desa Lagi-agi.
“Pukul 20.19 WITA, DR menembak Husain menggunakan senjata api sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala. Akibatnya, korban meninggal dunia dan mobil yang dinaiki korban keluar dari jalan dan menabrak pohon kakao,” kata AKBP Anjar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 21 unit ponsel, 1 unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD warna putih dengan nomor plat DC 1286 BJ milik Aidi Maulana, 1 pucuk revolver merk Smith & Wesson buatan USA dengan nomor 22618.
Turut pula disita 33 butir peluru HS, 10 butir peluru Vn kecil dengan spesifikasi 6 butir masih berisi dan 4 butir kosong, 3 butir peluru revolver, 1 butir peluru V2, 2 butir selongsong, 1 unit proyektil panjang 1,8 cm dan lebar 1 cm dengan kondisi gepeng, sesuai bentuk rekoset proyektil pada struktur tulang tengkorak yang keras.
Selain itu, ada juga pakaian korban dan saksi yang berada di dalam mobil, 4 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 buah helm KYT berwarna abu-abu, 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, 1 buah handtap yang terbuat dari bahan baja hitam, dan 2 unit handy talky merek WW warna hitam.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 subs Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, menuturkan jika kemungkinan adanya senjata jenis lain masih ditelusuri.
“Tapi, berdasarkan keterangan sementara, tidak ada senjata jenis lain,” ucap AKP Budi.
Ia menerangkan, senjata dan amunisi sendiri ditemukan di tempat yang sama di hari yang sama. Setelah beraksi, pelaku menyembunyikan senjata dan amunisi tersebut dengan cara menimbunnya di dalam satu lubang.
AKP Budi pun mengemukakan bahwa ada beberapa kendala dalam mengusut kasus penembakan Husain ini sehingga menuai sorotan karena dianggap lambat.
“Hambatannya adalah sedikit saksi dan beberapa pelaku yang sempat kabur ke luar daerah,” tutup AKP Budi. (ilm)
