Rapat penentuan zakat fitrah, Senin (4/4).
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menggelar rapat penentuan zakat fitrah bersama Kementerian Agama (Kemenag) Majene, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Majene Andi Acmad Syukri dan diikuti Ketua BAZNAS, Kepala Kemenag Majene, Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Koperindag), dan lainnya, Senin (4/4) di ruang rapat Bupati Majene.
Kepala Kemenag Majene Mustapa Tangngali mengatakan, zakat fitrah tahun ini sesuai hasil kesepakatan.
“Tahun ini penetapan zakat fitrah dipercepat, itu sesuai dengan keputusan para ulama dan Baznas agar bisa tersosialisasi kepada masyarakat dengan baik,” ujar Mustapa.
Ada dua hal dalam penentuan zakat fitrah tahun ini. Pertama, zakat fitrah dengan jenis bahan pokok yaitu beras merah diputuskan Rp50 ribu per kepala, beras kepala Rp30 ribu per kepala, beras biasa Rp28 ribu per kepala, dan beras jagung Rp25 ribu per kepala.
“Insya Allah satu dua hari ke depan suratnya sudah ditandatangani oleh Bupati untuk disampaikan kepada masyarakat kita,” ungkap Mustapa.
Sementara Ketua BAZNAS Majene A. Majid Djalaluddin menambahkan, penentuan besaran zakat fitrah yang ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam rapat.
“Kita telah sepakati besaran zakat fitrah untuk tahun ini,” tutup Andi Majid. (Mutawakkir Saputra/Adv)