Kemendagri, KPK, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN menyepakati Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.
Komitmen itu disepakati melalui rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaatan Tanah Iskandar Syah.
Rapat sendiri digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengapresiasi Kemendagri dan pihak terkait dalam koordinasi terkait aset-aset di daerah.
“Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali barang yang tidak ada suratnya, ada surat yang tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya. Kami minta Pak Mendagri memberikan petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan-pencatatan dan penertiban aset-aset di daerah tersebut,” sebut Laode Syarif.
Di antara aset daerah, lanjutnya, yang harus ditertibkan adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisir.
“Asetnya banyak sekali, yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan, baik itu dari tanah, aset gedung, dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali. Kami berterimakasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerjasama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” tutur Laode.