Sementara itu, Mendagri menyampaikan, pemerintah daerah diminta untuk menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.
“Dari hasil pertemuan ini, kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah, baik aset provinsi, aset kabupaten/kota, sampai ke aset desa. Ini harus jelas dan didata dengan baik,” kata Mendagri.
Di sisi lain, Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, maupun bantuan hukum terhadap Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.
“Rapat koordinasi ini adalah tujuannya untuk mengoptimalisasikan aset serta optimalisasi pendapatan daerah. Kami dari Kejaksaan, khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, maupun bantuan hukum,” ucap Loeke.
Aset merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Guna mencapai pengelolaan tersebut, Kemendagri telah menetapkan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Melalui Permendagri tersebut, Kemendagri telah menyiapkan sistem yang terintegrasi untuk mendukung pencatatan barang milik daerah. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia