Nasrun Natsir, pengacara kedua tersangka saat mendampingi kliennya.
Majene, mandarnews.com – Nasrun Natsir, pengacara kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Majene, bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Nasrun yang merupakan salah satu kuasa hukum tersangka BS dan NU menyatakan telah menyiapkan berkas permohonan untuk selanjutnya akan diajukan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Nasrun saat dikonfirmasi media.
Menurut Nasrun, kliennya dalam perkara ini disangka telah melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2020 oleh penyidik Kejari Majene.
“Kemarin pada saat pemeriksaan saya hadir untuk mendampingi klien kami, ada beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dengan perkara tersebut. Saat itu juga kami sudah mengajukan agar kedua tersangka dilakukan penangguhan penahanan, namun penyidik tidak mengabulkan,” ujar Nasrun.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan NA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Majene.
“Itu yang menjadi persoalan. Penyidik menyatakan bahwa setelah tahapan Pilkada, dana hibah itu seharusnya dikembalikan ke pemberi hibah, tidak boleh digunakan lagi karena sudah dianggap selesai,” sebut Nasrun.
Selaku pengacara kedua tersangka, Nasrun berharap agar penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap para komisioner KPU Majene.
“Ini kan dana hibah Pilkada Majene dan menjadi tanggung jawab para komisioner KPU, bukan hanya tanggungjawab kedua tersangka. Olehnya itu, kami berharap penyidik tipikor Kejari Majene juga memeriksa kelima komisioner KPU,” pungkas Nasrun. (Ptr)