Kedua dari kiri, Anisa Pratiwi, SHI., MH., (Hakim Pengadilan Agama) didampingi Lurah Baurung, Saddam Husain, S,IP (kedua dari kanan) dalam kegiatan layanan terpadu isbat nikah di Kelurahan Baurung, Selasa (30/1/24).
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Agama Majene menggelar Isbat Nikah di Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Sidang Isbat Nikah berlangsung di gedung pertemuan kantor Kelurahan Baurung, Selasa (30/1/24).
Isbat Nikah diikuti 35 pasangan suami istri (Pasutri). Sebenarnya ada 43 pasutri se-Kelurahan Baurung yang mendaftar namun hanya 35 pasutri yang lolos verifikasi administrasi. Isbat Nikah ini bertujuan agar pasangan suami istri (Pasutri) mendapatkan legalitas hukum dalam suatu perkawinan.
Hakim pengadilan agama Anisa Pratiwi, SHI, MH hadir dalam kegiatan ini mewakili ketua Pengadilan Agama. Hadir pula Lurah Baurung Saddam Husain, SIP.
Hakim Pengadilan Majene Anisa Pratiwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sedianya ketua pengadilan agama yang akan hadir bersama namun beliau bertepatan dengan acara pelantikan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju.
Pengadilan Agama dalam Trias Politika yang dikenal adalah lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pengadilan Agama yang asas hukumnya adalah perdata dan privat. Pengadilan Agama adalah lembaga yang pasif, artinya selagi ada pengajuan permohonan dan permintaan maka itulah yang akan diperiksa.
“Poinnya adalah bapak dan ibu yang aktif, andai tak ada informasi dari kalian semua maka banyak masyarakat pasutri yang tidak memiliki buku nikah,” kata Anisa Pratiwi.
Menurut Anisa Pratiwi, kalaupun kegiatan Isbat nikah difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah (Pemkab) Majene dapat dipastikan pengadilan agama turut diundang dalam membantu masyarakat pasutri untuk proses putusan dan penetapan pengadilan untuk penerbitan buku nikah, begitu proses sebenarnya.
“Tetapi terkait sidang di luar gedung atau sidang keliling, itu fasilitas bagi masyarakat terpencil dan masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Sidang isbat nikah, hari ini, bekerja sama tiga lembaga. Yaitu Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil. Setelah sinkron penetepannya langsung mendapatkan bukuh nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran itulah sehingga dinamakan layanan terpadu.
Pengadilan Agama yang berkolaborasi tiga lembaga untuk menertibkan akta kependudukan peserta.
Anisa Pratiwi mengungkapkan bahwa dalam sidang terpadu tahun 2024 anggaran pengadilan Majene hanya memiliki dua kegiatan saja. Yakni hanya fasilitas masyarakat terpencil seperti Ulumanda dan Malunda.
“Namun karena banyak masukan masyarakat Baurung ke kami terkait dengan kepemilikan buku nikah.
Masukan itu kita tampung dan di telaah dan kami diskusikan, Januari tahun 2024 dimaksimalkan kegiatan, kami berikan fasilitas untuk warga masyarakat Kelurahan Baurung dan maaf Isbat nikah yang dilaksanakan tidak gratis, karena tak ada pihak eksekutif yang memfasilitasi,” bebernya.
Lurah Baurung Saddam Husain dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak pengadilan agama yang telah membawa program ke kantor Kelurahan Baurung ini.
“Kami bersama masyarakat sangat menyambut baik program ini karena memang merupakan salah satu permasalahan di kelurahan jika ada pasutri yang belum memiliki buku nikah,” kata Saddam Husain.
Apresiasi dan terima kasih pula disampaikan kepada masyarakat karena bentuk kesadarannyalah sehingga antusias untuk memiliki buku nikah setiap pasutri dengan sendirinya datang untuk mendaftarkan diri, baik di RW masing-masing maupun di kantor kelurahan.
Program Isbat nikah di Kelurahan Baurung bukan hal baru. Sudah beberapa kali terlaksana yang difasilitasi oleh Pemda. Namun terkait dengan kerja sama Pengadilan Agama baru kali ini dilaksanakan.
Isbat nikah yang difasilitasi Pemda kepada pasutri merupakan bantuan yang digratiskan khusus kepada masyarakat pasutri yang belum memilik buku nikah.
“Program yang digelar Pengadilan Agama merupakan salah satu kebutuhan mendesak maka kita sambut baik walau ada beberapa hal penting yang bisa menjadi catatan untuk kita bersama,” sebut Saddam Husain.
Sebagai Pemerintah Kelurahan Baurung, dirinya berharap agar ke depannya, program isbat nikah yang digelar Pengadilan agama dapat berkelanjutan karena masih ada beberapa pasutri yang gagal verifikasi.
Salah seorang peserta isabt nikah, Mustaman, warga RW.06 Tamo Dhua bertutur bahwa sejak nikah tahun 1986 ia tak pernah memegang yang dikatakan buku nikah. Kini usianya memasuki 66 tahun. Ia mengaku bersyukur dengan hadirnya pengadilan agama untuk pelaksanaan Isbat nikah.
“Saya siap nikah ulang untuk mendapatkan buku nikah,” ujarnya. (Jufri)