Saat eksekusi lahan dilakukan.
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Majene melakukan eksekusi perkara perdata putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (10/11) pada lahan yang berlokasi di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Panitera PN Majene Rita Lati mengatakan, objek eksekusi berupa lahan tanah dengan bangunan seluas kurang lebih 1.700 meter persegi.
Menurut Rita, perkara dari lokasi tersebut telah bergulir sejak 2019.
“Ini sudah mulai dari tingkat pertama dan sudah menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Jadi, sudah empat tahap dilalui dan putusannya inkrah. Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Majene kami laksanakan eksekusi hari ini,” kata Rita.
Ia menyampaikan, ada sekitar delapan orang tergugat yang sebelumnya menempati lahan tersebut.
“Beberapa di antaranya ada yang sudah damai. Sebelum dilakukan eksekusi kami telah melakukan aanmaning, sehingga sebagian dari mereka mengerti dan melakukan negosiasi dengan pemohon dan akhirnya damai. Makanya bangunan yang ada di belakang tidak dibongkar karena sudah ada kesepakatan,” ujar Rita.
Adapun yang menggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Syahrul, sementara yang tergugat sekitar delapan orang. Eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dengan pengawalan Kepolisian Resor Majene.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia