
Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu (25/6/2025) di Aula BPMP Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu (25/6/25) di Aula BPMP Sulbar.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Majene oleh seluruh kepala desa, tenaga pendamping desa serta organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desadalam pengelolaan keuangan dan pembangunan secara transparan, akuntabel dan berdampak
langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani Basharoe. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa desa tidak hanya menjadi objek pembangunan tetapi juga subjek pembangunan yang aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Menurutnya, pemerintah pusat pun telah mengalokasikan dana desa yang signifikan, seperti pada tahun 2025 di Kabupaten Majene sebesar Rp52,65 miliar untuk 62 desa.
“Besarnya dana ini membawa tanggung jawab besar bagi aparatur desa, yang jika tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan masalah, termasuk keterlibatan dalam tindak
pidana korupsi akibat lemahnya pengelolaan keuangan desa, kurangnya pembinaan dan minimnya pengawasan dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP),” jelasnya.
Lebih lanjut Andi Rita mengatakan sebagai respon terhadap risiko tersebut, BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa aktif mendampingi desa melalui penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
“Kabupaten Majene menjadi contoh baik dengan telah menerapkan SISKEUDES online di seluruh desa. Kegiatan workshop ini diselenggarakan sebagai upaya bersama untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa secara akuntabel dan aman dari risiko hukum, sesuai amanat Permendagri Nomor 20 tahun 2018,” bebernya.
Wabup berharap, sinergi antara unsur pengawasan dan pemerintah daerah mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien dan bebas dari praktik KKN.
Workshop ini dimoderatori oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Majene Muhammad Fauzan dan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis nasional.
Jupri Mahmud, Komite IV DP -RI pemateri pertama dalam pemaparannya, menyampaikan tentang pengawasan DPD RI terhadapPelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa.
Menurutnya, pemerintahmendorong penguatan pengawasan keuangan negara dan daerah, termasuk dana desa dengan fokus pada konsistensi perencanaan hingga hasil kinerja.
“Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan stunting dengan angka tinggi. Inpres No. 9 tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan koperasi desa untuk mendukung solusi atas kemiskinan, stunting dan masalah pembangunan lainnya melalui kerja yang sinergis dan taat aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Barat Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa realisasi penyaluran dana desa di Sulawesi Barat hingga 20 Juni 2025 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,99% (y-on-y). Meskipun kinerjanya masih berada sedikit di bawah rata-rata nasional dan provinsi sekitar.
“Pagu awal dana desa mengalami kontraksi sebesar 0,42%, dengan alokasi tertinggi berada di Kabupaten Polewali Mandar. Percepatan penyaluran tahap I terhadap 575 desa, serta penyaluran tahap II di Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, menjadi faktor utama pendukung peningkatan tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, kebijakan dana desa tahun anggaran 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas tata kelola melalui sistem keuangan desa berbasis elektronik, penguatan peran kelembagaan desa, serta dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Terakhir Tjahjo Purnomo memberikan rekomendasi yaitu: Optimalisasi peran APIP, DPMD dan Camat dalam pengawasan dan fasilitasi legalitas KDMP.
Penguatan koordinasi dan komunikasi responsif dengan Kanwil DJPb dan KPPN Mamuju, penyusunan regulasi daerah untuk mempertegas peran camat, fasilitasi transfer knowledge bagi pengelola dana desa dan penetapan SOP dan norma waktu penyelesaian dokumen salur oleh Inspektorat daerah dan DPMD.
Aswadi Ahmad, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Majene menambahkan keuangan desa mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang bernilai uang serta aset terkait.
Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan APIP melalui reviu, evaluasi, monitoring, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.
“Ruang lingkup pengawasan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil penggunaan dana desa. Hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari dan jika terdapat indikasi korupsi, harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsii Sulawesi Barat Zulherizal manyampaikan dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Namun kontribusi PADes masih sangat minim karena mayoritas BUMDes mengalami kerugian.
“Pemerintah pusat mendorong penguatan pengelolaan keuangan desa dan optimalisasi dana desa untuk program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan dan desa digital. Desa dituntut lebih siap dan strategis dalam mengelola penyertaan modal ke BUMDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi lokal,” tambahnya.
Lebih lanjut Zulherizal mengatakan, meskipun 83,87% desa di Majene memiliki BUMDes aktif, sebagian besar masih merugi sehingga anggaran PADes sangat kecil, hanya Rp2.300.000,00 pada tahun 2025 dari satu desa saja.
Padahal, sesuai Kepmendes PDTT No. 3 Tahun 2025, minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk mendukung ketahanan pangan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Majene dalam membangun pemerintahan desa yang lebih modern dan profesional.
Melalui diskusi interaktif dan pemaparan dari para ahli, workshop ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan pembangunan desa menuju desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera. (Ptr)