Press conference BPOM di Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan 27.525 tablet pil koplo (Boje) dari seorang lelaki berinisial RM alias PN (35).
Pelaku ditangkap di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, di depan sebuah kantor jasa ekspedisi beserta sebuah paket berwarna hitam yang dibawanya.
Kepala BPOM Mamuju Lintang Jaya Purba menuturkan, dalam paket berwarna hitam yang dibawa RM Alias PN, petugas menemukan obat Boje sebanyak 20 botol dan obat Tramadol (biasa disebut Dodol) kemasan strip sebanyak 20 tablet, dalam tas ransel yang dibawanya juga ditemukan sebanyak 7 botol obat Boje atau Triheksifenidil.
“Keseluruhan obat Boje atau Triheksifenidil setelah dihitung berjumlah 27.525 tablet dengan nilai Rp137.625.000 dan 20 tablet obat Tramadol (Dodol) dengan nilai ekonomi Rp200.000,” ungkap Lintang, Selasa (12/4).
Bersama RM alias PN juga diamankan uang tunai hasil transaksi penjualan obat sebesar Rp1.552.000,-, 1 lembar kartu ATM dan buku rekening dengan sisa saldo Rp17.464.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan obat, sebuah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Menurut penyidikan BPOM Mamuju, obat itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Mamuju, Pasangkayu, hingga Sulawesi Tengah.
“Untuk memberikan kepastian terkait kandungan zat aktif dari temuan obat ini, telah dilakukan uji laboratorium di Balai POM di Mamuju dengan hasil positif mengandung Triheksifenidil Hcl,” pungkas Lintang.