Tiga orang pemuda diamankan anggota Kepolisian Resort (Polres) Majene di
Garogo, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi
Barat, Senin 15 Agustus 2016 pukul 21.00 wita. Ketiganya masing-masing
bernama Fikransyah, Ridwan dan Feryansyah.
Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Sudirman mengatakan, saat digrebek, Fikransyah dan Ridwan tertangkap tangan sedang bertransaksi mengedarkan obat terlarang kepada seorang pemakai berinisial SF yang kemudian bertindak sebagai saksi. Setelah dilakukan pengembangan, satu orang bernama Feryansyah bertugas membawa obat terlarang tersebut dari Makassar juga ditangkap.
"Dia (Fikransyah dan Ridwan) ditangkap tangan saat sementara mengedarkan obat dan setelah dkembangkan ditangkap lagi satu (Feryansyah) yang membawa dari Makassar," kata Sudirman, Selasa 16 Agustus 2016.
Dari tangan pengedar, anggota Polres Majene menyita 4.026 butir obat terlarang, pil koplo. Pil koplo tersebut jenis dextro 1.520 butir, pil boje (THD) 1.456 butir, pil thramadol 1.050 butir, uang Rp.546.000 dan satu pucuk senjata airsoft gun lengkap dengan amusinya. Airsoft gun tidak berizin tersebut dimiliki Feryansyah
"Obat-obatan yang disalah gunakan tersebut dijual Rp. 10 ribu sampai Rp. 15 ribu per kemasan," kata Sudirman.
Akibat perilakunya, ketiga pengedar pil koplo dan seorang saksi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Majene. Ketiga pengedar diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Dikenakan UU tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda 1 milliar," katanya. (Irwan)