
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dalam mewujudkan sinergitas dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu dan Pemilihan yang adil dan berintegritas.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dengan melibatkan berbagai pihak atau stakeholder baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, Akademisi, organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan serta media, Jumat (19/9/25) di Hotel Villa Bogor Majene.
Plh Ketua Bawaslu Majene, Edyatma Jawi mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai media atau wadah untuk melakukan evaluasi tahapan pemilu dan pemilihan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024. Dimana kesempatan ini Bawaslu serta stakeholder lainnya memberikan masukan atau rekomendasi kepada Komisi II DPR RI.
“Apalagi mengingat saat ini sementara digodok untuk revisi undang-undang Pemilu. Dan semoga apa yang direkomendasikan dapat terakomodir nantinya dalam undang-undang Pemilu pasca perubahan. Yang nantinya dapat memperkuat posisi Bawaslu, kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Sehingga dapat menghadirkan Pemilu yang adil dan berintegritas,” jelas Edyatma dikonfirmasi.
Menurutnya, pelibatan stakeholder sendiri seperti Pemda, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan serta media juga bermaksud untuk menyerap semua masukan. Yang juga nantinya dijadikan bahan atau masukan untuk disampaikan kepada internal Bawaslu RI hal perbaikan untuk pengawasan.
“Memang ada sejumlah kekurangan yang sudah kita lewati seperti hal proses penanganan pelanggaran dalam hal kewenangan serta regulasi yang tidak aplikatif sehingga mudah-mudahan ke depannya bisa dibenahi semuanya,” jelas Anggota Komisioner Bawaslu Majene tersebut.
Kewenangan Bawaslu dalam Gakkumdu.
Sementara itu, hal terkait kewenangan Bawaslu dalam Gakkumdu, Edyatma menambahkan bahwa Gakkumdu tujuannnya baik yaitu untuk mempercepat, mempersingkat proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan.
“Makanya ada lembaga Bawaslu, Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut. Dan tujuannya untuk menyamakan persepsi sedari awal, sehingga kasus yang ditangani itu bisa lebih cepat prosesnya sampai ke pengadilan. Namun dari sisi kewenangan Bawaslu tidak memiliki kewenangan independen untuk menentukan perkara ini lanjut atau tidak makanya ini juga menjadi bahan evaluasi,” tandas Edyatma Jawi atau yang akrab disapa Edy.
Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam mewujudkan sinergitas dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu-Pemilihan yang adil dan berintegritas ini juga dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Dr. Andi Zastrawati.
Andi Zastrawati dalam kesempatan ini membawakan materi terkait Evaluasi dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Masa depan. Dalam paparannya Andi Zastrawati mengatakan Pemilu adalah pilar utama demokrasi di Indonesia.
Namun,menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh KPU,melainkan juga sangat bergantung pada keberhasilanBawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu agarberjalan jujur adil dan
berintegritas.
“Pemilu serentak tahun2024 telah selesai dilaksanakan pada14 Februari 2024 dengan capaian partisipasi pemilih 82% dari 204.8 juta pemilih dinilai berjalan
aman, damai dan lancar. Meskipun begitu partisipasi pemilih menurun pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024. Angka
partusipasi pemilih Pilkada 2024 hanyamencapai 68,1%,” jelasnya.
Andi Zastrawati menyebutkan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menghadapi tantangan besar pada aspek integritas, kapasitas,dan adaptasi terhadap perubahan teknologi maupun perilaku politik.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan masih
menghadapi kesenjangan pada tiga sisi. Pertama proses kerentanan logistik, data pemilih, rekapitulasi. Kedua adalah aktor seperti hal aparatur, penyelanggo ad hoc dan peserta. Ketiga adalah Sistem seperti regulasi, tata kelola data, pembiayaan politik,” bebernya.
Selain itu, Andi Zastrawati juga menyebut bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu adalah investasi
demokrasi. Tanpa lembaga pengawas yang kuat, pemilu
berisiko menjadi ajang manipulasi, bukan representasi
rakyat.
“Komisi II DPR RI memiliki mandat konsitusional dan politik untuk mendorong reformasi regulasi, anggaran dan struktur kelembagaan.Serta memastikan bahwa Bawaslu tidak hanya
menjadi pengawas pemilu, tetapi juga penjaga demokrasi
yang tangguh, serta mampu menjalankan tugasnya secara
independen, profesional dan berintegritas,” tutupnya.
Selain dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani, mewakili Ketua Bawaslu Sulbar Hamriana Hakim serta Komisioner Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah.
Dan ikut serta menjadi pada kesempatan ini adalah Praktisi Pemilu yang juga merupakan Demisioner Ketua KPU Sulbar periode 2018-2023 Dr. Rustang dan pemateri lainnya via daring yaitu Abrar Amir Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI serta Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta. (Ptr)