Samsat dan Satlantas Polres Majene gelar operasi terpadu, Jumat 29 September 2017.
Mamuju, mandarnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan pengumuman tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari non DC ke DC.
Pengumuman itu disampaikan Kanit Regident Polres Majene, Ipda Abdul Haris Yajji kepada mandarnews.com. Pengumuman dengan nomor 973/2787/SET ditandatangani Sekertariat Daerah Pemprov Sulbar, Ismail Zainuddin. (Irwan Fals)
Berikut rincian rincian lengkap pengumuman tersebut :
- Pemberian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II dari non DC ke DC.
- Pemberian keringanan 50 persen nilai dari pemberian bea balik nama kendaraan bermotor I kendaraan dinas yang di dum.
- Pemberian pembebasan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Pemberian pengurangan dan pembebasan berlaku sejak tanggal 30 Oktoner sampai dengan 31 Desember 2017.