
Tampak depan Kantor Imigrasi Kelas II Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Warga Desa Batupanga, Kecamatan Luyo, bernama Abdul Arham, mengeluhkan pengurusan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Polewali Mandar yang dinilai merugikan dirinya.
Dalam pengurusan penggantian paspor melalui aplikasi, Arham diminta untuk membayar biaya sebesar Rp650 ribu. Tapi, setelah di-interview, Arham dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk memiliki paspor baru.
Arham pun meminta biaya penggantian paspor dikembalikan, namun pihak Kantor Imigrasi tidak bisa memenuhi.
“Saya ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor, tapi disuruh mendaftar melalui aplikasi. Saya kembali ke kantor ketika diminta membayar dan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor,” ujar Arham ketika ditemui di Sport Center Polewali, Rabu (27/8/2025).
Akhirnya, Arham membayar Rp650 ribu dan dijadwalkan untuk mengikuti tahapan interview hari ini. Tapi, setelah interview, Arham dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga paspornya belum bisa dikeluarkan dan diminta ke Nunukan untuk mengurus surat kontrak kerja ketika dia bekerja di Malaysia sebelumnya.
“Kalau paspornya tidak jadi, kembalikan saja uangnya. Saya sangat dirugikan karena tidak mudah mendapatkan uang itu,” kata Arham.
Dirinya pun menyesalkan sistem yang mengharuskan masyarakat untuk membayar biaya terlebih dahulu sebelum paspornya dipastikan bisa didapatkan.
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi Kelas II Polewali Mandar, Adri, menyampaikan jika berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, pengurusan paspor dilakukan melalui aplikasi.
“Sebelum dilakukan pembayaran, di-scan semua persyaratannya yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan paspor, apakah ingin sekolah, jalan-jalan, atau kerja. Misalnya untuk kerja, disyaratkan surat kontrak kerja,” sebut Adri saat dikonfirmasi via telpon.
Jika persyaratan belum terpenuhi, tambah Adri, yang bersangkutan akan diarahkan untuk melengkapi. Kalau ada permohonan yang belum memenuhi persyaratan, akan dikaji ulang apa alasannya. Jika yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan, tidak ada alasan bagi Kantor Imigrasi untuk tidak mengeluarkan paspornya.
“Soal pembayaran yang diminta di awal, tujuannya untuk mempermudah masyarakat agar dalam prosesnya tidak bersentuhan dengan biaya lagi. Uang yang dibayarkan pun langsung masuk ke PNBP di bank. Ini merupakan kebijakan dari pusat,” ucap Adri.
Adapun pembayaran itu langsung ke aplikasi, Adri menegaskan pihaknya tidak bersentuhan langsung dengan biaya atau uang.
Adri juga menekankan bahwa pembuatan paspor baru itu tidak ditolak, kalau lengkap syaratnya akan keluar paspornya.
“Yang kami awasi bukan hanya WNA, tapi WNI yang ingin bepergian juga. Kami ini hanya melindungi, misalnya dari kasus penjualan ginjal. Kalau ada yang seperti itu kan pasti Imigrasi lagi yang disalahkan. Kami tidak ingin mempersulit, kami ingin semua yang keluar baik-baik saja, tidak ada masalah,” tutur Adri.
Kalau persyaratan belum lengkap, petugas Imigrasi akan membantu. Tapi, bila ada yang persyaratannya sudah lengkap namun paspornya tidak dikeluarkan dengan alasan yang tidak kuat, petugasnya akan dievaluasi. (ilm)