Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Sumber foto: kemendesa.go.id
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan, standar maksimal persentase Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan, jika terjadi hal yang sangat mendesak di desa.
Meski demikian, peningkatan jumlah persentase pengalokasian tersebut harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari bupati/walikota setempat.
“Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data bahwa data (calon penerima BLT Dana Desa yang telah didata) itu benar-benar valid karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini,” ujar Mendes PDTT di Jakarta, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, pengalokasian jumlah DD untuk BLT disesuaikan dengan total DD tahun 2020 yang diperoleh setiap desa.
Jika total DD yang diperoleh di bawah Rp800 juta, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen. Jika total DD yang diperolah Rp800 juta-Rp1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen, dan jika total dana desa yang diperoleh di atas Rp1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
“Pemberian BLT Dana Desa ini, meskipun ada ketentuan maksimal, bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35 persen dari total jumlah yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” kata Mendes PDTT.