Ia menjelaskan, merebaknya wabah covid-19 berdampak terhadap penurunan jumah pendapatan bagi sebagian masyarakat, seperti buruh dan pekerja harian.
“Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian seperti inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT Dana Desa,” sebut Mendes PDTT.
“Meski demikian, lanjutnya, penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja yang jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya, sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” ucap Mendes PDTT.
Ia menerangkan, desa yang sebagian besar warganya masih dalam kondisi stabil secara ekonomi, DD yang dialokasikan untuk BLT cukup disesuaikan dengan kebutuhan saja.
“Misalnya ada sebuah daerah yang warganya mayoritas kerja di perkebunan, tidak merasakan dampak ekonomi akibat covid-19, ya sudah tidak usah dikasih. Makanya kita tidak tentukan batas minimalnya (pengalokasian dana desa untuk BLT), kita hanya tentukan batas maksimalnya,” pungkas Mendes PDTT. (rilis Kemendes PDTT)
Editor: Ilma Amelia