Ketua Sekretariat Panitia, Muzrifah Nur
Majene, mandarnews.com – Tahapan penjaringan untuk mengisi jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene segera dilakukan. Semua bisa mencalonkan yang penting memenuhi syarat.
“Siapapun bisa mencalonkan, kita memang terbuka untuk umum. Asal semua memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018. Jika tidak ada hambatan kemungkinan tahapan awalnya akan dimulai minggu depan,” ucap Muzrifah Nur, Ketua Sekretariat Panitia yang juga Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Majene saat ditemui, Kamis (23/1/2020).
Muzrifah menjelaskan, semua ketentuan dan persyaratan meliputi Permendagri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Semuanya, mulai dari persayaratan, ketentuan, bahkan tahapan, tidak akan lepas dari Permendagri No. 37 Tahun 2018, kan PDAM termasuk BUMD,” kata Muzrifah.
Kemungkinan, lanjutnya, Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK) dalam psikotes akan melibatkan Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk menggali potensi kandidat yang mendaftar.
“Saya harap, tahapannya berjalan lancar dan yang dihasilkan pun betul-betul memiliki kompetensi sesuai dengan yang diharapkan,” kata Muzrifah.
Saat ini, tambahnya, jabatan Direktur PDAM Majene diisi oleh Dewan Pengawas sesuai ketentuan. (Putra)
Editor: Ilma Amelia