Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sumber foto: humas.polri.go.id
Jakarta – Virus korona atau Covid-19 telah terdeteksi di Indonesia. Dua warga Depok, seorang perempuan berusia 31 tahun dan ibunya 51 tahun dipastikan terjangkit virus tersebut usai melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang sempat singgah ke Indonesia.
Efek virus korona ini membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membeli masker demi pencegahan penularan virus tersebut. Akibatnya, sejumlah ritel penyedia masker pun mengalami kelangkaan.
Kini, oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk menimbun masker agar dijual dengan harga tinggi.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan masker.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan memerintahkan jajaran Bareskrim di seluruh Direktorat untuk mengawasi penyaluran atau penjualan masker dan pusat perbelanjaan.
“Jajaran Ditipidum Bareskrim diperintahkan untuk menurunkan personel di tempat perbelanjaan, baik supermarket, swalayan, dan pasar tradisional untuk mengawasi aksi panic buying dan menindak tegas aksi kriminalitas, seperti penjarahan, aksi copet, perampokan, dan yang lain,” ujar Komjen Listyo, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) turut dilibatkan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk turun ke lapangan memonitor stok pangan di pasar guna mengantisipasi adanya penimbunan oleh oknum tertentu.
“Direktorat Siber dilibatkan untuk menindak para pelaku yang menyebarkan hoaks terkait virus Covid-19 yang menimbulkan kepanikan masyarakat dan membuat counter issue,” kata Komjen Listyo.
Jenderal bintang 3 ini pun melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) untuk melakukan pengawasan di rumah sakit rujukan pasien suspect virus korona yang nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. (rilis Humas Polri)
Editor: Ilma Amelia