Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta.
Jakarta – Pemerintah, melalui kerja kolaboratifnya, menjamin bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Hal ini disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta.
“Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego.
Deputi II memastikan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.
Dalam prosesnya, Abetnego menambahkan, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.
Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.