
Pelaksanaan rapat pleno di aula kantor KPU Majene.
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene menutup tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Tahapan dimulai sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024. KPU Majene telah melaksanakan rapat pleno pada 13 Mei 2024 pukul 00.10 WITA untuk menetapkan hasil pelaksanaan tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene.
Rapat pleno dilaksanakan di kantor KPU Majene dan dihadiri oleh Ketua dan staf Bawaslu Kabupaten Majene. Adapun rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene dinyatakanihilni atau tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menempuh jalur perseorangan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 308 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2024. Maka untuk menjadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 12.445 dukungan dengan sebaran minimal di 5 (lima) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Majene.
(Mutawakkir/rls)