Ia juga menyampaikan, percepatan penetapan hutan adat menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen Presiden dalam pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial. Hal ini juga menjadi instrumen bagi penyelesaian konflik agraria di dalam kawasan hutan.
“KSP mendorong Kementerian LHK untuk lebih responsif terhadap usulan penetapan hutan adat dari komunitas-komunitas masyarakat adat di Nusantara,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (3/2), Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Secara virtual, penyerahan ini juga dilakukan pada masyarakat di 19 provinsi lainnya.
Sebanyak 723 SK hutan sosial seluas 496,667,12 hektare diserahkan kepada 118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi. Khusus hutan adat, ada 12 SK penetapan hutan adat, 2 SK indikatif hutan adat dengan total luas 21,288,83 hektare diberikan pada 6.170 KK. Sementara Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit dengan luas 30.274 hektare, diserahkan untuk 5 Provinsi. (KSP)