MAMUJU, mandarnews.com – Keberadaan radio publik lokal sebagai salah satu jasa penyiaran berbentuk lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) semakin dirasakan penting. Terutama menjadi sarana pemenuhan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing kabupaten di wilayah Sulbar dapat berperan dalam peningkatan peran LPPL radio publik lokal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulbar Andi Rannu kepada awak media, Selasa (23/01/2018). Mengingat masih terdapatnya radio publik lokal yang menyelenggarakan siarannya tanpa memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran, red), menunjukkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap keberadaan radio yang dulu lebih dikenal sebagai radio pemerintah daerah tersebut.
“Termasuk peran yang kami maksudkan di sini adalah pemerintah daerah kabupaten dan DPRD setempat agar segera membentuk peraturan daerah (perda) untuk radio publik lokal bagi masing-masing daerah yang radio publik lokalnya belum memiliki dasar perda. Sebab dari pengalaman kami di KPID selama ini dalam menangani perizinan radio publik lokal ini, terbanyak kendalanya adalah pada ketiadaan peraturan daerah yang sesungguhnya justru menjadi salah satu syarat dalam pengajuan permohonan perizinan lembaga penyiaran jenis ini,” terang Andi Rannu.
Ia juga meminta, radio-radio publik lokal yang ada saat ini dan belum memiliki IPP, agar tidak menyelenggarakan siarannya sampai memiliki IPP.
“Himbauan ini senantiasa kami berikan. Ironisnya, meski terus saja dihimbau, diingatkan dan bahkan dilarang bersiaran jika tak miliki IPP, masih saja ada LPPL atau radio publik lokal wilayah ini yang tetap bersiaran, padahal tidak atau belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, kami KPID, kembali menghimbau kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk memberi perhatian kepada LPPL mereka. Termasuk mengingatkan radio publik di wilayahnya, jangan bersiaran jika belum ada IPP, dan tentu saja membantu dalam hal melahirkan perda radio publik yang selama ini akibat ketiadaannya, menjadi kendala dalam pengurusan perizinan radio publik ini,” jelas Andi.
Ia tak lupa mengingatkan, terhadap lembaga penyiaran yang ada dan telah dapat menyelenggarakan siarannya, untuk senantiasa berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3/SPS. Dan juga tetap mengedepankan netralitas, terutama di tahun politik seperti sekarang ini. (rilis)