Lahirnya Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Kabupaten Mamuju, telah mengubah formasi perangkat daerahnya yang ditandai dengan ketuk palu dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Mamuju atas Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mamuju pada Kamis 25 Agustus 2016.
Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid menjelaskan, pembentukan perangkat daerah tersebut telah melalui proses tahapan kegiatan pemetaan urusan pemerintahan hingga pembahasan di DPRD, dengan harapan dapat menjadi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Mengenai tindak lanjut Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Habsi mengatakan, akan diterbitkan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi serta tugas dan fungsinya, lalu akan melakukan pelantikan pejabat perangkat daerah yang baru.
“Setelah Peraturan Bupati itu selesai, kita bekerja sekitar dua minggu dari sekarang (red: Kamis 25/8), kemudian baru kita lantik pejabatnya antara pertengahan September dan minggu ketiga,” terangnya kepada awak media saat usai mengikuti sidang paripurna pengesahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Gedung DPRD Mamuju.
Terkait perubahan perangkat daerah, Ketua DPRD Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi mengingatkan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan berada di balik kemudi perangkat daerah dengan formasi baru tersebut.
Dengan begitu, sinergitas antar lembaga pemerintahan, baik yang telah ada maupun yang baru terbentuk dapat terbangun, sebab menurutnya itu adalah kunci utama dalam menjaga laju pemerintahan demi terwujudnya Mamuju yang maju sejahtera dan ramah. (Hms- Dian Hardianti Letari)