Rapat Koordinasi Kehumasan Bidang Pengawasan Tingkat Kanwil Tahun 2019. Sumber foto: kemenag.go.id
Depok, mandarnews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), M. Nur Kholis Setiawan, meminta media sosial (medsos) Kemenag memperbanyak konten tentang moderasi beragama.
Hal ini disampaikan Nur Kholis saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Kehumasan Bidang Pengawasan Tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Tahun 2019 di Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/3019).
“Memperbanyak konten terkait moderasi beragama menjadi penting, karena saat ini generasi Z banyak mencari konten keagamaan melalui media sosial,” ujar Nur Kholis.
Menurutnya, Generasi Z di dalam mencari jati diri dalam beragama tentu akan sangat berbeda dengan bagaimana mempelajari agama pada masa dulu.
“Kebanyakan anak-anak kita akan cenderung berpikir praktis dalam konten beragama yang mereka pandang,” kata Nur Kholis.
Di hadapan 68 orang peserta yang terdiri dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi dan Hubungan Masyakat (Humas) serta pelaksana humas dari 34 provinsi ini, Nur Kholis menegaskan, perlunya insan humas Kemenag masuk mengintervensi informasi mengenai moderasi beragama melalui media sosial.
“Semakin banyak konten Kemenag yang beredar di media sosial, semakin mudah juga anak-anak kita akan mengakses informasi tersebut,” sebut Nur.
Ia juga menyampaikan, sebagai humas lembaga yang mengawal kehidupan agama dan keagamaan bangsa Indonesia, maka penting untuk memiliki cara pandang dalam penyajian informasi.
“Agama dan kehidupan keagamaan dalam kehumasan agama haruslah mempunyai angle tersendiri, bagaimana mengemas produk Kemenag untuk bisa dikonsumsi masyarakat,” ucap Nur Kholis.
Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota tentunya mempunyai pola permasalahan keagamaan yang beragam.
“Harus ada perubahan paradigma dari informasi, yang dulunya monologis menjadi dialogis,” tukas Nur Kholis.
Ia menjelaskan, dari konten yang dulunya hanya sekadar menyampaikan, sekarang Kemenag harus mampu menerima feedback sehingga terjadi tukar menukar informasi secara dua arah. (rilis Kemenag)
Editor : Ilma Amelia