Pelaku perzinahan berinisial A.
Majene, mandarnews.com – Perbuatan asusila yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri terungkap di Kabupaten Majene.
Perbuatan asusila ini diketahui saat ibu kandung atau istri dari terduga tersangka melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Perbuatan bejat ini dilakukan oleh bapak inisial A (44) dengan korban anak kandungnya sendiri berinisial LS (22) di Kecamatan Banggae, Majene.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian menjelaskan, perbuatan bejat ini dilakukan terduga tersangka sudah sebanyak 10 kali dan dimulai saat Februari 2021.
“Awal mula terjadi sekitar Februari 2021, saat itu terduga tersangka bersama korban sedang membuat es batu untuk ikan di kolong rumah sekira pukul 01:00 Wita,” ujar AKBP Febryanto, Senin (27/9) saat memimpin rilis.
Saat itu, kondisi rumah sudah sunyi karena penghuni rumah sudah tertidur. Waktu tertentu seperti itulah kemudian pelaku sering melancarkan aksi bejatnya.
AKBP Febryanto menyampaikan, ketika menjalankan aksi pertamanya, pelaku membekap mulut anak kandungnya agar tidak bersuara. Bahkan, sempat mengancam korban dan tidak akan segan membunuh jika bercerita ke orang lain.
“Hingga dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sudah sebanyak 10 kali sampai anak kandungnya sendiri saat ini dinyatakan hamil dengan usia kehamilan saat ini 7 bulan,” kata AKBP Febryanto.
Korban diketahui hamil saat sering mengeluh kesakitan di bagian punggung kepada ibunya. Selanjutnya, korban dibawa untuk melakukan pemeriksaan, hingga pihak kesehatan menyatakan bahwa sang anak hamil.
“Saat ini, korban sedang dilakukan upaya pendampingan. Sementara pelaku dinyatakan sebagai tersangka namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak sesuainya keterangan antara pelaku dan korban,” tandas AKBP Febryanto.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan serta Pasal 46 junto Pasal 7, Pasal 8a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Pihak Polres Majene juga akan melakukan upaya pemeriksan kejiwaan terhadap tersangka. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia