Bupati
Polewali Mandar segera akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang
mengatur rute dan tonase truk angkutan jalan daerah. Rancangan Perbup yang
telah dibahas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)
Polewali Mandar bersama dengan instansi atau lembaga terkait lainnya adalah
Perbup tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Daerah.
Menurut HM.Yusuf D Madjid, Ka.Dishubkominfo
Polewali Mandar, Rancangan Perbup Pengawasan dan Penertiban Angkutan Jalan
Daerah ini dikeluarkan, karena disinyalir, angkutan barang yang melebihi tonase
merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan jalan – jalan daerah.
Sebelum Perbup tersebut disahkan dan diberlakukan,
pada 24 Februari 2016 lalu, Ka.Dishubkominfo Polman, HM. Yusuf D Madjid,
bersama perwakilan dari instansi terkait lainnya diantaranya Polres Polman,
Dispenda Polewali Mandar, Sat Pol PP, duduk bersama membahas Rancangan Perbup
tersebut, serta pembentukan tim terpadu yang akan bertugas melakukan penertiban
kegiatan illegal di Kabupaten Polewali Mandar.
Tim terpadu yang dimaksud, kata Yusuf
Madjid, adalah tim yang dibentuk oleh bupati dengan beranggotakan instansi
terkait yang bertugas melakukan penertiban kegiatan illegal di Kabupaten
Polewali Mandar.
Lanjut Yusuf Madjid, pergerakan lalu
lintas dan angkutan jalan daerah harus diatur dengan baik, karena hal ini bisa
mengganggu para pengguna jalan yang lain. Selain mengganggu kegiatan
masyarakat, kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase juga menjadi salah
satu penyebab utama kerusakan jalan – jalan daerah.
Karena itu perlu dibuatkan aturan
berupa Perbup atau Perda, hak dan larangan pemanfaatan ruang lalu lintas.
Adapun isi Rancangan Perbup yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya :
1. Hak Pemanfaatan Ruang Lalu Lintas yang diatur pada Pasal 4 yakni: (a).untuk
jenis kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, panjang tidak
melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10
ton berhak memanfaatkan ruang lalu lintas jalan Arteri dan Kolektor kelas 1; (b).untuk
jenis kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran
paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton berhak memanfaatkan
ruang lalu lintas jalan Antri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan kelas 2; dan (c).untuk
kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang
tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu
terberat 8 ton.
2. Larangan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor diatur
pada pasal 5: (a). memanfaatkan ruang
lalu lintas diatas jalan daerah bagi kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang
Muatan Sumbu Terberat (MTS) 8 ton.; (b). Memanfaatkan ruang lalu lintas jalan
kabupaten bagi kendaraan bermotor jenis alat berat.; (c). Melakukan kegiatan
bongkar muat material maupun barang berupa Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di
pasar – pasar yang ada di Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan hari pasar
sebagaimana dimaksud pada jam 06.00 Wita sampai Jam 15.00 Wita.
3. Penertiban atas pelanggaran diatur pada Pasal 8 : (1). Penertiban atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 dilakukan oleh tim terpadu. (2). Tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan bupati.; (3). Dalam hal tertangkap tangan
atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 tim terpadu dapat melakukan
tindakan: a) meminta pelanggar untuk berhenti; b) meminta identitas pelanggar;
dan c) mengarahkan kepada pelanggar untuk menitipkan kendaraannya pada Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Polewali Mandar.
Lebih lanjut, Yusuf Madjid
menjelaskan, bahwa apabila adalah pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap
tangan telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbup
tersebut, akan dikenakan denda yakni menitipkan kendaraannya pada tim terpadu yang pengawasannya dilakukan
oleh Dishubkominfo Polewali Mandar.
Adapun besar biaya penitipan, masing
– masing: untuk jenis kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang Muatan Sumbu
Terberat (MTS) 8 ton, maka wajib membayar biaya penitipan sebesar Rp.
5.000.000,- ke Kas Daerah melalui Bank Sulselbar Cabang Polewali. Sedang jenis
kendaraan bermotor jenis alat berat, akan dikenakan denda biaya penitipan
sebesar Rp.10.000.000,-.(arja)