Barang bukti yang diamankan Polres Bogor
Bogor, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangani viralnya video seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan seekor anjing memasuki lingkungan dan masjid Al Munawaroh Bogor, yang terjadi pada hari Minggu (30/6/2019) sekitar jam 14.00 WIB.
“Dalam waktu 1 x 24 jam pasca kejadian tersebut, Polres Bogor telah melakukan langkah cepat. Dari Polsek ke TKP dan saudari SM langsung dibawa ke Polres. SM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut keluarga, SM mengalami penyakit kejiwaan. Namun, untuk memastikan kembali, Polres Bogor melibatkan Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia (RS POLRI) untuk melakukan observasi, apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Dalam menjalani proses pemeriksaan, SM bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar.
“SPDP sudah dikirimkan dengan didasarkan pada dua alat bukti, yaitu dari keterangan saksi dan penyesuaian, termasuk barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan oleh tersangka saat di TKP,” tutur Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Moch Dicky.
Terhadap SM, lanjutnya, penyidik menetapkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
“Kita pastikan kasus ini penyidikannya lanjut. Kalau pun ada alasan memaafkan itu semua diputuskan di pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44 (2) KUHP,” tukas AKBP Andi Moch Dicky.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoaks, ujaran kebencian, atau ujaran lain yang sifatnya memprovokasi.
Dalam hal ini, Polres Bogor bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk juga tokoh agama Katolik telah memberikan permohonan maaf.
Editor: Ilma Amelia