Situasi pelintas di Posko Kel. Baruga Dua, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene, Minggu (25/5).
Majene, mandarnews.com – Pemkab Majene melakukan pembatasan pergerakan orang masuk ke wilayahnya. Tapi nampaknya ini ada kesalahpahaman sebab warga luar Majene tetap bebas keluar-masuk Majene.
Untuk memasuki Kabupaten Majene dari arah Kabupaten Polewali Mandar terdapat tiga jalur. Jalur utama tentu ada di jalan Provinsi. Sedangkan jalur kedua bisa melalui Desa Tandung tembus ke Kelurahan Tande dan jalur ketiga juga melalui Desa Tandung tapi tembus ke Kelurahan Baruga Dhua.
Di jalur utama memang warga tak gampang lolos karena pembatasan pergerakan di titik itu sangat ketat. Tapi berbeda kondisinya di jalur kedua dan ketiga. Dua jalur ini warga bebas keluar masuk. Sehingga kedua jalur ini dipadati pelintas sejak diterapkannya pembatasan pergerakan yakni sejak Sabtu (23/5).
Posko Kelurahan Kewalahan
Posko Penanganan Covid-19 yang ada di Kelurahan Baruga Dhua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene mengaku kewalahan menghadapi pelintas. Hal tersebut disampaikan salah satu relawan yang bertugas di posko penanganan Covid-19 di Kelurahan Baruga Dua, Acil (25) yang juga warga setempat kepada mandarnews.com, Minggu (24/5) melalui sambungan telpon.
Menurut Acil, sejak diberlakukannya pembatasan pergerakan warga di Perbatasan Kab. Majene – Polman (jalur utama) baik keluar dan masuk di Kab. Majene, pelintas di Kelurahan Baruga Dhua menjadi sangat padat berlalu-lalang.
“Jadi, semenjak dilakukannya pembatasan pergerakan masyarakat di jalur utama di Perbatasan Majene – Polman, pelintas di Kelurahan Baruga Dua, yang dimana menjadi salah satu jalur alternatif memasuki Kab. Majene menjadi sangat ramai. Kami di Posko Kelurahan Baruga Dua sampai – sampai kewalahan menghadapi pelintas warga asing yang lalu lalang,” jelas Acil.
Acil mengaku, ia bersama beberapa relawan lainnya mengaku tidak semena-mena menghentikan para pengedara dari luar daerah Kab. Majene itu. Karena tidak adanya instruksi khusus dari Kelurahan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP C-19) Kabupaten Majene.
“Jadi tetap kami tahan saat melintas jika tidak menggunakan masker, dan kami berikan jika tidak punya masker. Tetapi, kami juga tetap mengizinkan melanjutkan perjalanannya karena kami tidak ada intruksi khusus untuk melarang. Intinya kami tidak mau bertindak semenah-mena. Takutnya para pelintas menanyakan dasar kami untuk melarang melintas,” jelasnya.
Kata Acil, tidak hanya warga yang dari luar Kab. Majene ingin masuk ke Kab. Majene. Tapi warga dari Majene sendiri, seperti dari Pamboang, Malunda banyak yang melintas untuk keluar dari Kab. Majene.
“Jadi ada timbal balik antara warga yang masuk dan keluar. Sehingga kami kewalahan dan menjadi kekhawatiran sendiri bagi kami. Sebenarnya dulu, kami juga telah beberapa kali menyampaikan, sebelum dilakukan pembatasan pergerakan bahwa untuk mengefektifkan pengecekan di Perbatasan Majene – Polman itu perlu memperhatikan jalur alternatif juga seperti yang ada disini dan jalur yang ada di Kelurahan Tande,” terangnya.
Menurut Acil, sejak diberlakukannya pembatasan pergerakan, tak satupun petugas kabupaten atau keamanan lainya yang berjaga atau bertugas di posko di Kelurahan Baruga Dua tersebut.
Lebih jauh Acil mengatakan, jalur yang ada di Kelurahan Baruga Dhua adalah salah satu jalur alternatif untuk bisa masuk atau keluar dari Kab. Majene, dimana jalur ini tembus ke Batu-Batu, Poppenga Polman. Selain untuk di Kelurahan Baruga Dhua ada juga jalur alternatif di Kel. Tande.
“Jadi sebenarnya virus ini sangat gampang untuk masuk di Baruga Dua saat ini. Mana kami di sini di Pos hanya melakukan penyemprotan dettol. Alat pengecek suhu tubuh pun atau pelindung tangan juga tidak ada,” tukasnya.
Ia berharap, agar sekiranya pemerintah betul – betul memperhatikan posko pencegahan Covid-19 utamanya yang berada di jalur alternatif yang marak digunakan pelintas luar daerah masuk di Kab. Majene.
“Terus terang kami juga di masyarakat juga sangat was-was melihat peningkatan pasien positif di Sulbar. Apalagi kami yang bekerja di Posko selama 24 Jam hanya dibekali masker saja,” tutup Acil.
Sementara itu, juru bicara TGTPP Covid-19 Kab. Majene, Sirajuddin, melalui sambungan telpon mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan Baruga Dua dan Tande untuk segera melakukan pengawasan yang ketat atau penutupan. Karena wilayah tersebut menjadi tanggung jawab di Kelurahan dan Kecamatan.
“Jadi yang kami lakukan saat ini adalah pembatasan pergerakan orang, seperti yang melakukan silaturahmi dari Majene – Polman. Dan ini sampai 26 Mei,” jelasnya.
Menurutnya, Posko di Kelurahan dapat bertindak dengan menjadikan SE Bupati atau Pemkab. Majene menjadi dasar melakukan pembatasan pergerakan.
Kata Sirajuddin, saat ini yang mempunyai toleransi masuk di wilayah Kab. Majene adalah ASN dari luar daerah yang mempunyai surat tugas kerja di Majene. Seperti pedagang, dan lainnya dilarang.
“Jadi ini bukan PSBB, kami hanya membatasi pergerakan masyarakat di momen lebaran ini. Kan mobil SPBU, Logistik dan Pelintas pun dapat melintas. Di luar dari itu kami tidak izinkan dulu seperti pedagang,” katanya.
” Jadi intinya, untuk beberapa hari kami memohon maaf. Karena tujuan kami baik, kami hanya ingin memutus penyebaran penularan Covid-19 di Kab. Majene,” tutupnya.
Baru saja berita ini mau diterbitkan, tiba-tiba ada laporan susulan bersumber dari Acil. Acil mengatakan, jalur lintas Majene – Polewali Mandar di Kelurahan Baruga Dhua sudah ditutup penuh. (Putra)