Cakades Saletto nomor urut 02, Muh. Said.
Mamuju, mandarnews.com – Calon Kepala Desa (Cakades) Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, bernomor urut 02 bernama Muh. Said menganggap ada kejanggalan dalam penghitungan suara.
Pernyataan tersebut disampaikan usai 87 dari 155 surat suara yang dinyatakan batal adalah suaranya. Padahal jika tidak, ia bakal keluar sebagai kampiun di Pilkades Saletto dengan memimpin total keseluruhan suara sebanyak 682 suara dan unggul 4 suara dari cakades yang dinyatakan menang.
“Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) III di Dusun Limbong Bassi, ada sebanyak 100 suara yang dinyatakan tidak sah,” kata Muh. Said, Senin (27/12).
Sementara itu, di TPS I Dusun Salupalli, sebanyak 55 surat suara yang dinyatakan tidak sah.
“Ini yang menurut saya janggal karena sampai ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah,” ujar Muh. Said.
Ratusan surat suara dinyatakan tidak sah karena ada yang dicoblos tembus ke belakang dan terkena pinggir kertas suara.
“Padahal di TPS lain disahkan oleh panitia Pilkades dan saksi,” sebut Muh. Said.
Ia mengaku, suara miliknya yang dinyatakan tidak sah sebanyak 87 suara, dari 682 menjadi 595 suara.
“Saya heran, kenapa sampai sebanyak itu suara saya yang tidak sah,” ucap Muh. Said.
Ia juga merasa suaranya didzalimi sekitar 87 suara yang semestinya disahkan oleh pihak panitia setempat.
“Panitia memang tidak pernah melakukan sosialisasi pencoblosan, tidak ada pembicaraan dengan KPPS dan calon menjelang perhitungan suara karena keputusan sah tidak sah tergantung dari panitia. Saya merasa suara saya didzalimi,” tutur Muh. Said.
Berikut keseluruhan perolehan suara Cakades di Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Sulbar:
- Abd. Kadir: 678
- Muh. Said: 682
- Aco. M: 479
- Muh. Edi: 340
Sedangkan hasil suara yang disahkan pada Pilkades Saletto adalah:
- Abd. Kadir: 671
- Muh. Said: 595
- Aco. M: 479
- Muh. Edi: 340
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia