Penyerahan data penerima bantuan stimulan tahap kedua perbaikan rumah terdampak gempa oleh Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Majene kepada Kepala BPBD Majene, Selasa (28/6).
Majene, mandarnews.com – Data penerima bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa tahap kedua segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya data-data penerima bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa tahap kedua hasil verifikasi dan validasi data oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) melalui Bidang Perumahan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majene, Selasa (28/6), di Kantor BPBD Majene.
Data hasil verifikasi dan validasi ini dibawa langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkimtan Nur Salam dan diterima langsung Kepala BPBD Majene, Ilhamsyah.
Sebanyak 5.343 Kepala Keluarga (KK) data yang masuk tahap kedua, dengan rincian data dengan rumah rusak berat 388, kategori sedang 837, dan kategori ringan sebanyak 3.000. Sementara yang kategori tidak terdampak (TT) sebanyak 1.118, sehingga otomatis yang akan dibuatkan Surat Keputusan Bupati adalah sebanyak 4.225 setelah sebelumnya data sanggahan yang masuk adalah 1054 KK.
Kepala BPBD Majene Ilhamsyah mengatakan, pihaknya telah menerima data tahap kedua penerima bantuan, termasuk data sanggahan dari Dinas Perkimtan.
Saat ini, BPBD tengah melakukan olah data, memelajari atau memastikan bahwa data yang ada sudah sesuai dan tidak ada lagi kesalahan.
“Setelah itu akan dibuatkan Surat Keputusan Bupati by name by address karena itulah dasar kami untuk mengajukan permohonan bantuan stimulan korban gempa tahap kedua ini,” jelas Ilhamsyah saat ditemui di kantornya.
Ilhamsyah menyampaikan, proses pembuatan SK akan dilakukan di bagian hukum dan akan dilakukan oleh Bupati Majene.
“Harus melalui beberapa proses lagi, lalu data dibawa ke pusat,” ujar Ilhamsyah.
Disinggung terkait ketersediaan anggaran di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang hanya sekitar Rp48 milyar lebih, Ilhamsyah mengatakan pemerintah akan melakukan permohonan permintaan anggaran agar semua data terakomodasi.
Sementara Kabid Perumahan Dinas Perkimtan, Nur Salam mengatakan bahwa dengan diserahkannya data kepada BPBD maka selesai pulalah proses pendataan yang dilakukan pihaknya.
Perkimtan menyelesaikan proses pendataan pada tanggal 22 Juni, agak lambat karena kendala di lapangan akibat cuaca dan rentang waktu 22 hingga 28 Juni dilakukan proses validasi dan telah selesai.
“Sebenarnya pendataan bisa selesai sebelum tanggal 20, hanya karena cuaca alhamdulillah tanggal 22 selesai verifikasi lapangan dan tanggal 22 sampai 28 ini telah selesai divalidasi,” jelas Nur Salam saat dikonfirmasi media.
Ia pun berharap, proses pembuatan SK dapat cepat dilakukan sehingga dapat langsung dibawa ke pusat dan bisa segera dicairkan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia