
Namun, lanjutnya, selain refocussing dan realokasi anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020.
“Aturan tersebut dibarengi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, serta Keppres 11/2020,” ucap Menko PMK.
Ia menerangkan, pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan, penegakan hukum PSBB adalah hukum administrasi.
“Apabila masyarakat melawan imbauan aparat maka bisa diberlakukan hukum pidana,” tukas Menko Polhukam.
Oleh sebab itu, seluruh menteri dan pejabat tinggi negara lain yang hadir yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepakat mengenai pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara masif agar semua pihak memahami kebijakan kesehatan yang dibuat pemerintah adalah untuk segera mengakhiri kondisi darurat akibat Covid-19.
Lebih lanjut, pemerintah pusat akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait beberapa isu guna mempercepat penanganan Covid-19. (rilis Kemenko PMK)
Editor: Ilma Amelia