Logo Kemkominfo. Sumber foto: kemkominfo.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan, Sabtu (25/5/2019).
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Rudiantara.
Ia mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” kata Rudiantara.
Kemkominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Kemkominfo juga mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. (rilis Kemkominfo)
Editor : Ilma Amelia