Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Farhanuddin (kedua dari kiri)
Majene, mandatnews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (6/8/2019).
Farhanuddin selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menyebut, dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta tersebut, tujuh permohonan yang dilayangkan beberapa partai politik di Sulbar dinyatakan ditolak.
“Alhamdulillah, syukur kepada-Nya, Allah SWT. Hari ini, majelis hakim MK memutuskan PHPU Sulbar ditolak dan tidak diterima,” ujar Farhanuddin.
Selanjutnya, kata Farhan, pihaknya akan mengagendakan penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu April lalu.
“Terima kasih atas bimbingan pimpinan KPU RI, arahan biro Hukum, terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari jajaran KPU Sulbar, support dari penyelenggara dari KPU kabupaten, PPK, PPS, dan KPPS,” ungkap Farhan.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) perkara hasil pemilu legislatif 2019, Rabu (31/7/2019) pekan lalu.
RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara Pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya.
Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi telah menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg yang diperiksa MK.
Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.(Ashari)
Editor: Ilma Amelia