
Tim Hukum Paslon Tina-Ado, Meloporkan Pasangan Calon Petahana (Habsi – Irwan), Tengah (Anwar Ilyas).
Mamuju, mandarnews.com – Kamis, 24 September 2020, Tim kuasa hukum pasangan calon Sitti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud menggugat penetapan Petahana (Habdi – Irwan).
Tim kuasa hukum Tina-Ado yang dinahkodai Anwar Ilyas itu, melaporkan pasangan petahana ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5. tentang penyalagunaan wewenang.
tak main-main untuk menggugat petahana, tim hukum Tina-Ado menggotong empat puluh (40) alat bukti ke kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, di jalan Pengayoman.
Anwar Ilyas mensinyalir, jika terbukti pelaporan tersebut bisa mendisklualifikasi pasangan petahana sebagai pasangan calon.
“Jika terbukti, maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi, seratus persen kami yakin akan memenangkan perkara,” Papar Ilyas di kantor Bawaslu Mamuju. Kami, (24/09).
Melihat keseriusan Anwar Ilyas itu, lebih lengkap rasanya jika sedikit mengenal sang advokat tersebut.
Sebelum menjadi kuasa hukum paslon Tina-Ado di Pilkada 2020 ini, Anwar Ilyas pernah memenangkan gugutan atas dua pasangan petahan pada Pilkada Baolemo tahun 2016, dan gugutan pada Petahana Walikota Makassar (Danny Pomanto) pada tahun 2018.
Dimana, kedua pasang Petahana tersebut berhasil didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pemilik nama lengkap Anwar Ilyas,SH.MH itu adalah pria kelahiran Sidrap (46) tahun silam, ia menyelesaikan studinya di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada Fakultas Hukum.
Dalam perjalanan karirnya, Anwar Ilyas aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sejak tahun 1999 hingga 2007, Panwas Sulawesi Selatan pada tahun 2012 hingga 2013, dan juga aktif di Ombudsman Makassar, provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 hingga 2017.
Reporter : Sugiarto